Selasa, 01 Desember 2009

UU Rumah Sakit; Awal Perubahan Menuju Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas

Ruang lingkup yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi:

1.          Asas, tujuan, fungsi dan tugas rumah sakit yang menjadi landasan dan memberikan arah bagi penyelenggaraan rumah sakit sejalan dengan azas dan tujuan pembangunan nasional;

2.          Tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin ketersediaan pelayanan yang bermutu, perlindungan hukum, menggerakkan peran serta masyarakat, pembiayaan, serta sumber daya yang diperlukan;

3.          Standar dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan rumah sakit meliputi lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, kefarmasian, peralatan,  dan perizinan.

4.          Jenis dan klasifikasi rumah sakit yang didasarkan pada jenis dan kemampuan pelayanan;

5.          Penyelenggaraan rumah sakit yang berkaitan dengan badan hukum rumah sakit,  persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, pelaksanaan rekam medis, kewajiban menyimpan rahasia kedokteran; sistem rujukan, fungsi sosial, pengorganisasian, kewajiban dan hak  rumah sakit, kewajiban dan hak pasien, keselamatan pasien, akreditasi, penetapan pola tarif, jejaring, perlindungan hukum rumah sakit dan tanggungjawab hukum.

6.          Pembiayaan rumah sakit; 

7.          Pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;

Pembinaan dan pengawasan, penyidikan serta ketentuan pidana.

0 komentar:

Poskan Komentar