Selasa, 08 Desember 2009

REVIEW UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT

Oleh, Abdul Aziz

Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, besarnya pengaruh globalisasi, serta tuntutan masyarakat akan transparansi dari pelayanan kesehatan yang bermutu mengakibatkan semakin kompleknya pengelolaan rumah sakit. Oleh sebab itu, diperlukan peraturan mengenai pengelolaan institusi rumah sakit. Hal ini ditujukan agar dapat melindungi pasien, masyarakat, pemberi pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum. Hasilnya pada tanggal 28 September 2009 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan beberapa undang-undang, termaksud didalamnya adalah undang-undang tentang rumah sakit. Akan tetapi, undang-undang tersebut masih menuai pro-kontra di masyarakat. Adapun poin-poin yang menjadi kritikan atas undang-undang rumah sakit yang telah disahkan, seperti:

Pertama pasal 34 ayat (1), “kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan”,

Pasal ini menimbulkan stigma di masyarakat yang secara redaksional menunjukkan egoisme dari suatu profesi “apakah mesti seorang tenaga medis seperti dokter atau dokter spesialis memimpin sebuah rumah sakit? dan apakah profesi lain tidak mampu memimpin sebuah rumah sakit?”. Padahal yang paling penting sebagai seorang pemimpin rumah sakit adalah kompetensi secara administrasi manajemen perumahsakitan bukan kompetensi medisnya. Terbukti bahwa sangat jarang kompetensi medis yang dimiliki diterapkan dalam memimpin sebuah rumah sakit, bahkan dalam berbagai kasus pasien harus menunggu lama untuk dapat dilayani akibat dokter yang sedang mengikuti rapat direksi. Secara hakekat, sebuah institusi rumah sakit tidak hanya bergerak di bidang pelayanan medis, tetapi dapat bersifat non-medis. Bahkan, tren yang berkembang dimasyarakat sekarang adalah ketika memasuki rumah sakit terdapat nilai-nilai yang penuh hospitality layaknya hotel (penampilan fisik maupun pegawai rumah sakit), tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kesehatannya. Oleh sebab itu, hasil sidang paripurna DPR RI tetap mensahkan undang-undang tentang rumah sakit dengan minderheit nota (nota keberatan) terhadap pasal ini. Diharapkan adanya perubahan yang lebih baik di Mahkamah Konstitusi saat mengajukan Judicial Review terhadap undang-undang tersebut.

Kedua pasal 32 mengenai “Hak Pasien”, perlindungan terhadap pasien, masih segar dalam ingatan kita dengan kasus Ibu Prita yang dipenjara dan harus mengganti rugi kepada rumah sakit sampai ratusan juta rupiah akibat mengirimkan email mengenai keluh kesahnya atas pelayanan yang diberikannya selama perawatan di Rumah Sakit OMNI Internasional. Oleh sebab itu, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti Ibu Prita; undang-undang ini salah satunya mengatur hak pasien dalam menyampaikan keluh kesahnya terhadap pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kepada siapa saja, melalui media cetak ataupun elektronik. Hal ini mengindikasikan harus siapnya pihak manajemen rumah sakit membuat suatu sistem marketing atau public relations (terkait customer service) berjalan dengan lebih baik secara profesional sebelum pasien mengutarakan keluh kesahnya ke publik. Sebagai bentuk antisipasi adalah tag lines marketing “kalau anda tidak puas beri tahu kami, kalau anda puas beri tahu rekan-rekan anda” seharusnya berjalan dengan baik, sehingga tidak ada pasien yang mengutarakan keluh kesahnya ke media cetak atau elektronik.

Ketiga mengenai ketentuan fasilitas dan kelas perawatan di semua rumah sakit negeri yang meleburkan perbedaan kelas perawatan menjadi 100% kelas tiga. Hal ini juga menuai pro-kontra di masyarakat. Adapun maksud dari peleburan kelas perawatan menjadi 100% kelas tiga adalah agar rumah sakit milik pemerintah tersebut dapat fokus melayani pasien yang kurang mampu/menengah kebawah, sehingga rumah sakit pemerintah tersebut benar-benar mengemban fungsi sosial tanpa berkeinginan untuk mencari keuntungan. Sedangkan beberapa pihak, seperti Kuntjoro selaku Direktur RSUD Kota Salatiga memaparkan, keberadaan klasifikasi kelas pelayanan merupakan kebutuhan pasar yang selama ini berperan membantu pemeritah. Penghapusan kelas-kelas non kelas III menurutnya justru akan semakin membebani APBN. Ketentuan fasilitas dan kelas perawatan di semua rumah sakit negeri yang harus 100% kelas tiga tidak realistis karena akan memersulit pendanaan dan operasional rumah sakit itu sendiri. (solopos.com). Sebenarnya adanya kontra dari beberapa pihak disebabkan belum adanya kepastian dari pemerintah yang membuat ketakutan dari pihak manajemen rumah sakit, apakah pemerintah mampu untuk membiayai seluruh pengelolaan rumah sakit. Karena adanya klasifikasi kelas perawatan biasanya digunakan untuk menutupi kerugian (subsidi silang), dari kelas VIP, I, atau II ke kelas III. Jika pemerintah ingin mengimplementasikan program tersebut, diharapkan benar-benar dapat mensubsidikan secara penuh agar pihak manajemen rumah sakit dapat meningkatkan mutu layanannya.

Terlepas dari pro dan kontra seperti yang telah dipaparkan diatas, patut disyukuri atas telah disahkannya undang-undang mengenai rumah sakit oleh DPR RI. Hal ini akan menjadi langkah awal menuju peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus seperti Ibu Prita dan malpraktek di Indonesia. Undang-undang tentang rumah sakit tersebut diharapkan akan memudahkan pihak manajemen rumah sakit untuk mengelola dan mengembangkan rumah sakit yang lebih bermutu dan berpihak pada rakyat. 

0 komentar:

Poskan Komentar